VIRAL24.CO.Id – JAKARTA – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/8/2025).
Muryanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama sejumlah pihak.
“Terkait perkara di Sumut, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/25).
Budi memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muryanto. “Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis malam (26/6/2025), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar dari enam paket pembangunan jalan.
Lima tersangka tersebut yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Daya Nur Global), serta M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rukun Nusantara).
KPK menduga total suap yang mengalir mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam OTT, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee. (V24/M.Rambe)
