INIKEPRINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa kewenangan untuk memanggil dan menghadirkan saksi berada sepenuhnya di tangan majelis hakim. KPK, kata dia, hanya bertugas menjalankan keputusan yang ditetapkan pengadilan.
“Itu hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi. Sebagai penuntut umum, kami di KPK hanya melaksanakan penetapan hakim. Kalau diperintahkan menghadirkan si A, si B, atau si C, maka akan kami hadirkan,” ujar Johanis usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menunggu jadwal resmi dari majelis hakim mengenai waktu pemanggilan Bobby Nasution.
“Sesuai jadwal hakim. Begitu ada permintaan agar Bobby dihadirkan, kami akan memanggil dan membawanya ke persidangan,” tegasnya.
Menurut Johanis, kehadiran saksi sangat penting untuk membantu majelis hakim menguji sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Menurut hakim, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperkuat analisis apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur undang-undang. Itu yang diuji,” jelasnya.
Tanak kembali menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menentukan saksi di luar penetapan pengadilan.
“Dihadirkan sebagai saksi adalah bagian dari alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika hakim memandang perlu, kami sebagai penuntut umum hanya bisa melaksanakan perintah tersebut,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Kehadiran Bobby Nasution di persidangan nantinya diharapkan dapat memperjelas hubungan antara kebijakan proyek dengan praktik penyimpangan anggaran yang tengah disidangkan.(ikc/**)
