Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi BOS SMAN 16 Medan

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan, Kamis (18/9/2025).

Kedua tersangka yakni Elfran Alpansos Depari (EAD), mantan bendahara sekolah, dan Aizidin Muthoadi (AM), pihak swasta penyedia barang dan jasa. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, Kepala SMAN 16 Medan, Reni Agustina (RA), telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan bahwa EAD ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Sementara itu, AM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dengan masa penahanan sama. Penetapan tersangka terhadap keduanya telah dilakukan melalui surat perintah pada 15 September 2025.

Daniel menegaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyelidikan, EAD dan AM dinyatakan bertanggung jawab dalam penggunaan dana BOS SMAN 16 Medan Marelan tahun anggaran 2022–2023. Tindakan mereka dinilai tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta perubahan melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Pada 2022, SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1,47 miliar, dan pada 2023 sebesar Rp1,52 miliar, dengan total Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp826,7 juta.

“Akibat perbuatan tersangka EAD, AM, serta RA yang sudah ditahan lebih dulu, negara dirugikan kurang lebih Rp826.753.673,” kata Daniel. (V24/Red)

  • Bagikan

Exit mobile version