VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, T. Roby Chairi, mengimbau masyarakat segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025. Imbauan ini disampaikan usai memimpin rapat evaluasi penerimaan PBB di Kantor Bapenda Medan, Senin (11/8/2025).
“Segera bayar PBB sebelum akhir bulan ini. Jangan sampai terlambat agar tidak terkena denda. Semakin cepat pajak dibayarkan, semakin cepat kembali untuk pembangunan kota kita bersama,” ujarnya.
T. Roby mengingatkan, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda administrasi. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program Pojok PBB yang hadir setiap minggu pagi di Car Free Day (CFD) Medan sejak Mei 2025. Program ini memudahkan warga berolahraga sekaligus membayar PBB di lokasi, dengan hadiah langsung dan undian bagi wajib pajak yang taat.
Hingga kini, penerimaan PBB dari kegiatan Pojok PBB di CFD telah mencapai Rp2,2 miliar dari 1.797 wajib pajak. “Kami sangat berterima kasih atas antusiasme masyarakat yang membayar PBB setiap minggu pagi di CFD Medan,” kata T. Roby.
Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Medan, Sutan Partahi, menambahkan, pembayaran PBB kini semakin mudah melalui berbagai kanal perbankan dan platform digital. Warga dapat membayar melalui Sumut Link, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Sinarmas, BTN, UOB, Blibli, OVO, LinkAja, Tokopedia, DANA, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Traveloka, dan Shopee.
“Dengan kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu semakin meningkat,” ujarnya.
T. Roby menutup dengan menegaskan pentingnya pajak untuk keberlangsungan pembangunan Kota Medan. “Pajak yang dibayarkan akan digunakan memperbaiki fasilitas umum, membangun infrastruktur, dan mendukung program pemerintah. Mari wujudkan Kota Medan yang lebih maju dan sejahtera, karena Medan untuk semua,” pungkasnya. (V24/Red-01)












