Hukrim  

Ditetapkan DPO, Penyidik Polres Tanjung Balai Belum Tangkap Cek Rasyid

Ditetapkan DPO, Penyidik Polres Tanjung Balai Belum Tangkap Cek Rasyid
Daftar Pencarian Orang (DPO) Rasyid Ridho alias Cek Rasyid ketika sedang bermain biliar.(Foto:dok)

INIKEPRINEWS.COM – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali menjadi sorotan publik karena hingga kini penyidik belum berhasil melakukan penangkapan.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan status DPO terhadap Cek Rasyid merupakan kewenangan penyidik kepolisian, bukan kejaksaan.

“Setelah kami cek, yang bersangkutan merupakan DPO pihak kepolisian. Silakan lebih lanjut mempertanyakan ke pihak penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, ketika dihubungi dari Medan, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan pihak kejaksaan hanya menangani proses penuntutan terhadap perkara yang telah dilimpahkan penyidik, dengan terdakwa Syafrizal Nasution, Iin Afrida, dan Sofyan yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.

“Kami menindaklanjuti berkas perkara dari pihak penyidik Polres Tanjungbalai. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan bahwa yang bersangkutan belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Menurut dia, apabila pada tahap penyidikan terdapat pihak yang belum berhasil diamankan, maka penerbitan status DPO menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Jadi, apabila pada saat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan ada pihak yang belum tertangkap, maka penerbitan status DPO merupakan kewenangan penyidik kepolisian,” katanya.

Juergen menambahkan kejaksaan baru dapat melakukan proses pencarian DPO apabila terdakwa telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi.

“Apabila ada terdakwa yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, maka kejaksaan dapat melakukan proses pencarian DPO untuk pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat bernomor 10/SK/IV/2026 yang meminta agar Cek Rasyid segera ditangkap.

“Namun, setelah kami cek, DPO tersebut bukan diterbitkan Kejari Tanjungbalai, melainkan oleh penyidik Polres Tanjungbalai sesuai dakwaan jaksa penuntut umum saat penanganan perkara,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada 28 Februari 2022.

Dalam penggerebekan yang dilakukan personel Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan itu ditemukan sebanyak 75 CPMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi.

Dalam perkara tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan CPMI. Sementara perkara Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb telah memvonis Syafrizal Nasution selama 10 bulan penjara.

Sejumlah kalangan pun meminta aparat penegak hukum segera bertindak agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap kasus PMI ilegal.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *