Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Sei Tuan

  • Bagikan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Sei Tuan
2 Pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti

INIKEPRINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dua pria yang diduga sebagai pengedar ditangkap di Jalan Sei Tuan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Selasa malam (23/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Bagus di pinggir jalan dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse seberat 1,22 gram. Dari keterangan Bagus, barang tersebut diperolehnya dari Awan Sahdera,” ujar AKBP Thommy, Selasa (30/9/2025).

Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awan Sahdera di Jalan Titi Papan, Gang Turi I, Kecamatan Medan Petisah.

“Dari tangan Awan, petugas menyita lima butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse dengan berat bersih 2,12 gram,” jelas Thommy.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Thommy.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Kota Medan yang belakangan kembali meningkat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *