KPK Siap Lakukan Pemanggilan Paksa Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sipiongot

  • Bagikan
KPK Siap Lakukan Pemanggilan Paksa Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sipiongot
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.(Foto:**)

INIKEPRINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, apabila ia kembali mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot di Sumatera Utara.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah–KPK di Gedung DPRD Sumut pada Selasa, 30 September 2025.

Johanis menjelaskan bahwa KPK telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Muryanto pada 15 Agustus 2025. Namun, Muryanto tidak hadir tanpa keterangan yang dapat diterima.

“Jika tidak hadir pada panggilan pertama, akan dilakukan panggilan kedua lalu ketiga. Bila tetap tidak hadir, kami akan mengikuti KUHAP, yaitu melakukan pemanggilan paksa,” ujar Johanis.

Menurut KPK, Muryanto diketahui berada dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ini lingkarannya, dan Topan juga termasuk di dalamnya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Asep, pada 26 Agustus 2025.

Meski belum memastikan keterlibatan Muryanto, Johanis menegaskan bahwa pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang dinilai penting.

“Keterlibatan seseorang hanya dapat dipastikan oleh penyelidik. Saat ini, tersangka yang telah ditetapkan sudah diajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Dalam persidangan Tipikor Medan, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membiayai proyek Jalan Sipiongot yang tidak tercantum dalam APBD murni 2025. Majelis hakim kemudian meminta jaksa menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi guna memperjelas mekanisme perubahan anggaran tersebut.

Kasus yang menyeret sejumlah pejabat Sumut ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan tujuh orang. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Topan Obaja Ginting (Kadis PUPR Sumut nonaktif), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).

Dalam konstruksi perkara, Topan diduga dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan yang mencapai Rp231,8 miliar. KPK memastikan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Muryanto dalam waktu dekat untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *