Komplotan Begal Sadis Diringkus Polsek Sunggal, Dua Ditembak

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polsek Sunggal berhasil meringkus lima anggota komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di sepanjang Jalan Medan–Binjai. Kelima tersangka yang ditangkap adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat proses pengembangan kasus.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., di Jalan Medan–Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, Selasa (29/07/2025).

Hasil interogasi menunjukkan, komplotan ini telah melakukan aksi pembegalan di empat lokasi berbeda. Mereka beraksi tanpa belas kasihan, bahkan melukai korban demi mengambil barang berharga.

“Modusnya menggunakan senjata tajam. Terakhir, pada 10 Juli, mereka membegal seorang korban bernama Gilang hingga terjatuh dan pingsan pukul 02.00 WIB. Dari empat kejadian, seluruhnya berlangsung antara pukul 02.00 hingga 05.00 pagi. Hasil tes urine menunjukkan semua tersangka positif menggunakan ekstasi,” ungkap Kombes Gidion.

Penangkapan komplotan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Polsek Sunggal pada jam-jam rawan. Petugas mendapati tersangka sedang mencari korban di kawasan Medan–Binjai.

“Saat melintas, kami melihat sepeda motor jenis Spacy dengan pengendara yang mencurigakan. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan senjata tajam yang diselipkan di kendaraannya. Setelah dikonfirmasi melalui rekaman CCTV, tersangka terbukti terlibat dalam aksi begal di Binjai,” jelas Kapolrestabes.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti; 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 merah tanpa pelat nomor (milik korban Muhammad Gilang Avanka); 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox abu-abu tanpa pelat nomor; 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa pelat nomor; 1 bilah senjata tajam jenis samurai; 1 bilah senjata tajam jenis celurit

Korban bernama Gilang menjadi sasaran saat hendak pulang kerja pada 10 Juli 2025. Ia dibegal di Jalan Medan–Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, dan mengalami luka serius akibat terjatuh setelah dipepet oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni; Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, juga dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (V24/Mwd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *