VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan di Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi. Acara ini digelar di PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan yang diikuti puluhan pegawai, pejabat utama PT Pupuk Indonesia, serta distributor dan penjual pupuk subsidi di Medan dan sekitarnya diawali dengan pembukaan oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, S.H., M.H., didampingi tim jaksa narasumber dari Bidang Intelijen.
Dalam sambutannya, Husairi menyampaikan bahwa penerangan hukum merupakan program pimpinan Kejaksaan RI untuk meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyaluran pupuk subsidi guna mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
Selain membahas pencegahan korupsi, tim narasumber juga mengingatkan peserta agar bijak menggunakan media sosial. Menurut mereka, banyak kasus hukum muncul akibat ketidakpahaman terhadap aturan dan regulasi penggunaan media sosial.
Menutup kegiatan, Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional 1 Yoyo Suprianto, bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U. Tambunan, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut. Mereka menilai materi yang disampaikan sangat bermanfaat sebagai pengingat pentingnya kepatuhan hukum dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Kepada media, Husairi menjelaskan bahwa penerangan hukum merupakan agenda rutin Kejati Sumut sebagai upaya mitigasi tindak pidana. Namun, sesuai arahan pimpinan Kejaksaan, fokus utama saat ini adalah mendukung layanan hukum di sektor-sektor yang menyangkut kepentingan hidup orang banyak, salah satunya pertanian.
“Tujuan kegiatan ini agar distribusi pupuk kepada petani berjalan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan,” tegas Husairi melalui pesan WhatsApp. (V24/Red-01)












