DPRD Medan RDP dengan Imigrasi Soroti Lambatnya Proses Pembuatan Paspor

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia dan Imigrasi Belawan. Rapat ini membahas berbagai permasalahan terkait pelayanan keimigrasian, khususnya dalam proses pembuatan paspor yang dinilai lambat dan belum optimal.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Medan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Khusus Gatot Subroto, Urray Avian, serta sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Dari pihak DPRD Medan, turut hadir sejumlah anggota Komisi I, termasuk Saiful Bahri, Saiful Ramadhan, dan Reza Pahlevi.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi 1 DPRD Medan Saiful Bahri menyoroti keterlambatan dalam pengurusan paspor meskipun sistem online sudah diterapkan. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat masih harus menunggu hingga lebih dari 10 hari untuk mendapatkan paspor, bahkan ada yang mencapai 14 hari.

“Saya baru saja mengurus paspor istri saya secara online, tetapi butuh waktu lebih dari 10 hari. Bahkan, harus mengikuti prosedur online hingga dua kali sebelum akhirnya diterima. Saya mempertanyakan apakah sumber daya manusia (SDM) di imigrasi sudah siap dengan sistem yang ada? Karena keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Saiful Bahri saat RDP, Senin (10/3/2025).

Senada dengan Saiful Bahri, anggota DPRD lainnya, Saiful Ramadhan, juga mengeluhkan sistem online yang belum berjalan optimal. Ia bahkan memilih mengurus paspor ke Langsa karena merasa proses di Medan terlalu lama.

Sementara itu, Reza Pahlevi menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak imigrasi mengenai mekanisme pengurusan paspor. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang bingung dengan prosedur yang berlaku.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Urray Avian, mengakui adanya kendala dalam proses pembuatan paspor, terutama karena tingginya jumlah pemohon dan keterbatasan kuota harian. Ia menjelaskan bahwa kuota harian untuk pelayanan paspor di Medan hanya sekitar 250 orang.

Dia juga menambahkan bahwa untuk kondisi darurat, seperti keperluan berobat atau perjalanan dinas mendesak, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen pendukung. Untuk kasus tertentu seperti perjalanan mendadak karena tugas negara, berobat, atau lansia, kami bisa memberikan prioritas tanpa harus mengikuti kuota harian, tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, Ma’mum, juga menjelaskan bahwa kantor imigrasi di Medan Polonia sedang mengalami renovasi, yang berdampak pada keterbatasan layanan.

Mendengar penjelasan dari pihak imigrasi, Komisi I DPRD Medan tetap meminta adanya perbaikan sistem agar pelayanan lebih cepat dan efisien. Mereka mendesak agar sistem online benar-benar bisa dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama atau bahkan terpaksa mengurus paspor ke luar daerah.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan adanya kerja sama antara imigrasi dan DPRD dalam hal sosialisasi mekanisme pembuatan paspor, agar masyarakat tidak lagi kebingungan dalam proses pengurusannya. Kami siap membantu menyosialisasikan mekanisme pembuatan paspor kepada masyarakat. Yang penting, sistem harus benar-benar diperbaiki agar masyarakat tidak terus-menerus mengeluh, tutup Reza Pahlevi. (Vin)

  • Bagikan

Exit mobile version