DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Aspal Dara Kupi di Atas Trotoar

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi tanpa izin dari Pemko Medan. Pasalnya, Dinas SDABMBK Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada tempat usaha makan/minum yang beralamat di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal itu.

“Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK sudah mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. Untuk itu, saya meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar aspal yang dibangun Dara Kupi di atas trotoar,” ucap Rizki Lubis kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan politisi Partai NasDem itu, setelah nantinya aspal itu dibongkar oleh SatPol PP Kota Medan, dirinya juga meminta agar trotoar tersebut dapat dikembalikan ke bentuk semula.

Setelah dikembalikan ke bentuk semula, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk terus mengawasi trotoar tersebut agar tidak lagi dipergunakan pengelola Dara Kupi sebagai lahan parkir bagi kendaraan para pengunjungnya.

Rizki Lubis yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Medan V itu juga kembali menegaskan kepada SatPol PP Kota Medan agar segera membongkar trotoar Dara Kupi yang berada di persimpangan Jalan Sei Batanghari dan Jalan Darussalam tersebut. Dengan harapan, ketegasan Pemko Medan tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi setiap investor di Kota Medan.

Sebelumnya diberitakan, Dinas SDABMBK Medan resmi mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. SP3 tersebut dikeluarkan, lantaran Dara Kupi tidak kunjung membongkar aspal yang mereka bangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Ditambah lagi, trotoar yang diaspal tersebut dimanfaatkan Dara Kupi sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.

“Kemarin hari Selasa (6/5), SP3 untuk Dara Kupi sudah saya tandatangani. SP3 tersebut kita berikan setelah pihak Dara Kupi tidak kunjung mengindahkan SP1 dan SP2 yang sudah kita berikan sebelumnya,” ucap Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan ST MM kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Dikatakan Gibson, dengan sudah dikeluarkannya SP3 tersebut, maka Pemko Medan sudah bisa melakukan tindakan tegas dengan membongkar aspal yang dibangun Dara Kupi di atas trotoar. Mengingat pada SP1 dan SP2 sebelumnya, Pemko Medan telah mengimbau Dara Kupi untuk membongkar sendiri aspal diatas trotoar tersebut. (Vin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *