VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Medan, Margaret MS, mendesak manajemen PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) menyelesaikan pembebasan lahan di Jalan Mangan, Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, secara manusiawi. Ia menegaskan, warga yang telah tinggal di lokasi tersebut selama lebih dari 30 tahun berhak mendapatkan kompensasi sebagai biaya pindah.
“PT KIM sebaiknya memberikan kompensasi berupa tali asih kepada 13 kepala keluarga yang diminta pindah, bukan dengan intimidasi atau ancaman menggunakan klewang untuk mengosongkan lahan,” ujar Margaret kepada wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Medan bersama warga serta PT KIM di gedung dewan, Selasa (19/8/2025).
RDP tersebut membahas dugaan intimidasi dan ancaman, termasuk teror pembunuhan, yang dialami warga dari oknum tertentu yang diduga suruhan PT KIM.
Margaret, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan agar penyelesaian persoalan lahan dilakukan dengan hati nurani, bukan dengan cara-cara kekerasan.
“PT KIM sebagai BUMN seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, bukan justru terkesan menindas. Karena itu, PT KIM perlu memfasilitasi proses pemindahan rumah warga,” tegasnya.
Selain persoalan lahan, Margaret juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan di kawasan industri tersebut. Ia menyebutkan, limbah cair dari sejumlah perusahaan di KIM dibuang ke Parit Belanda dan Parit Rawe di Kecamatan Medan Labuhan, menimbulkan bau menyengat serta mencemari air.
“PT KIM harus menindaklanjuti persoalan ini dengan memfasilitasi keluhan warga kepada perusahaan terkait untuk mencari solusi bersama, termasuk penyaluran dana CSR bagi masyarakat yang terdampak limbah,” ujarnya.
Margaret menambahkan, saluran pembuangan limbah perlu diperbaiki agar tidak meluber ke pemukiman warga. “PT KIM harus berkolaborasi dengan Pemko Medan untuk memperbaiki saluran pembuangan limbah,” katanya.
Hasil RDP gabungan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, merekomendasikan agar PT KIM memberikan tali asih sebagai bentuk penyelesaian pemindahan rumah warga.
“PT KIM tidak boleh arogan. Gunakan hati nurani dan hentikan praktik-praktik premanisme,” tegas Paul. (Vin)
