VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Rabu (13/8/2025). Rapat dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chung Sen, M.Pb, didampingi Wakil Ketua H. Rajufin Sagala, S.Pd.I dan Hadi Sihendra. Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen, SKM membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan terkait KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, mencakup anggaran dinas, badan, dan sekretariat di lingkungan Pemko Medan.
Menurut Zulkarnaen, pembahasan dilakukan bersama Badan Musyawarah DPRD dan Tim Anggaran Pemko Medan sejak 14 Juli hingga 4 Agustus 2025. Dari sisi pendapatan daerah dalam APBD 2025, ditetapkan sebesar Rp6.965.453.486.147, sedangkan belanja daerah sebesar Rp7.070.527.062.250.
Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD 2025, belanja daerah terealisasi Rp2.351.791.491.216, yang terdiri dari:
- Belanja operasi: Rp1.967.611.475.940,78
- Belanja modal: Rp384.180.015.275
- Belanja tidak terduga: Rp0
Hasil pembahasan akhir menetapkan:
- Pendapatan daerah: Rp6.965.453.486.147
- Belanja: Rp7.070.527.062.250
- Pembiayaan penerimaan: Rp105.073.576.103
- Pembiayaan pengeluaran:
- Pembiayaan netto: Rp105.073.576.103
Zulkarnaen meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan harmonisasi, penyesuaian, dan penyelarasan dengan tetap mengutamakan program prioritas RPJMD Kota Medan 2025–2029 serta pokok-pokok pikiran DPRD. (Vin)
