VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Medan, M. Sofyan, meminta camat dan lurah melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada warga yang masih bertahan di lahan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM).
Pernyataan itu disampaikan Sofyan dalam rapat pembahasan persoalan lahan KIM yang dipimpinnya di Ruang Rapat II Balai Kota Medan, Kamis (28/8/2025). Rapat turut dihadiri Asisten Ekbang Setdako Medan Citra Effendi Capah, Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan mengingatkan camat dan lurah agar mewaspadai pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari konflik lahan. Ia menekankan bahwa pendekatan persuasif sangat penting untuk menjaga kondusivitas serta memastikan penyelesaian yang adil dan humanis.
Sebelumnya, Dirut PT KIM menjelaskan bahwa lahan milik perusahaan di Kelurahan Mabar, Medan Deli, telah lama ditempati warga. Sejak 2023, pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pengosongan lahan. Sebagian besar warga bersedia pindah secara sukarela, namun masih ada sejumlah keluarga bertahan di kavling 7 dan 8.
Persoalan tersebut sempat berlanjut ke ranah hukum setelah Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) mengklaim lahan itu sebagai konsesi Kesultanan Deli. Namun, Pengadilan Negeri Medan pada 25 Maret 2025 menyatakan gugatan MHAD tidak dapat diterima. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, PT KIM sudah melakukan pemagaran dan land clearing sebagai bentuk penguasaan fisik. Meski begitu, masalah sosial masih muncul terkait permintaan tali asih dari warga. (Vin)












