VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan, Andi Surya, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat berlangsung di Aula Tribrata Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), dan dihadiri seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang dalam arahannya meminta masukan dari Forkopimda mengenai penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.
Ahmad Sahroni juga menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan masukan terkait dinamika pemasyarakatan dalam pembahasan RUU KUHAP.
“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di lapas dan rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius,” ujarnya.
Yudi menambahkan, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi. Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan.
“Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” jelasnya.
Melalui forum ini, Yudi berharap masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP agar sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, serta pengurangan overcrowding di lapas dan rutan. (V24/MA)












