Polrestabes Medan Gerebek Lawpota Cafe, Diduga Jadi Sarang Narkoba

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek Lawpota Cafe di Jalan Tak Gendong, Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Minggu (17/8/2025) dini hari.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jenis ekstasi serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dalam operasi tersebut, polisi menutup Lawpota Cafe dan memasang garis polisi di lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, penggerebekan berawal dari banyaknya laporan warga mengenai maraknya jual beli dan penggunaan narkoba di kafe tersebut. Sebelum melakukan razia, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan metode undercover.

“Hasilnya terbukti, di lokasi itu memang terjadi peredaran narkoba jenis ekstasi,” kata Thommy.

Menurutnya, penyelidikan menemukan keterlibatan manajemen kafe. Selain itu, sejumlah waiter diduga aktif menawarkan dan menjual narkoba yang diperoleh dari pemasok yang kini masih diburu. Petugas juga menemukan Lawpota Cafe tidak memiliki izin resmi.

“Di lokasi, ada orang yang positif narkoba, termasuk seorang waiter dan DJ. Tempat ini sudah kami tutup dan dipasang police line. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk merobohkan bangunan tersebut, sebagaimana langkah yang telah dilakukan pada tempat hiburan malam lain yang terindikasi sebagai sarang narkoba,” jelasnya.

Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang, Alfindy F. Amd, menyambut baik tindakan cepat Polrestabes Medan.

“Alhamdulillah, apresiasi patut diberikan kepada pihak kepolisian atas penegakan hukum ini. Penyakit masyarakat seperti narkoba adalah sumber lahirnya tindak kriminal. Karena itu, tindakan tegas dan tanpa pandang bulu harus dilakukan aparat,” ujarnya.

Namun, ia menilai penindakan masih belum tuntas. Menurutnya, masyarakat masih resah karena pengelola Lawpota Cafe belum ditangkap dan bangunannya belum dirobohkan.

“Ya, belum tuntas, karena pengelola belum ditangkap dan bangunan THM itu masih berdiri, padahal tidak memiliki izin,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama tim gabungan aparat penegak hukum telah menutup dan merobohkan tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, yakni Bluestar, Marcopolo, dan Cafe Duku Indah (CDI).

Alfindy meminta Polrestabes Medan menangkap pengelola Lawpota Cafe berinisial NA alias Hung Bakti, yang juga diduga sebagai pengguna narkoba. Ia juga mendesak Pemkab Deli Serdang segera merobohkan bangunan kafe tersebut karena tidak memiliki izin resmi. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *