Tidak Terendus Penegak Hukum, Judi Bola Pimpong Beroperasi di D’ VIBES PUB & KTV

  • Bagikan

INIKEPRINEWS.COM – Kota Batam, selain dikenal sebagai kawasan industri, juga memiliki julukan Bandar Madani, yang berarti kota beradab. Julukan ini sejalan dengan visi kota: Terwujudnya Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Modern.

Terletak di jalur pelayaran internasional, dekat Singapura dan Malaysia, Batam terkenal dengan keindahan alam, industri, dan destinasi rekreasi. Kota ini juga memiliki sebutan unik seperti “Kota Teh Obeng” dan “Pulau Kalajengking”.

Posisi strategis Batam mendorong banyak pelaku usaha memanfaatkan peluang bisnis, termasuk sektor hiburan malam. Tempat-tempat hiburan ini kerap tampil modern dengan fasilitas canggih untuk menarik pengunjung. Namun, tak jarang bisnis hiburan malam diduga berkolaborasi dengan praktik perjudian, menciptakan hubungan saling menguntungkan.

Investigasi media pada Sabtu (9/8/2025) mengungkap aktivitas mencurigakan di D’VIBES PUB & KTV, yang berlokasi di Komplek Pasar Penuin Lantai II, Jalan Pembangunan, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Di tempat ini, pengunjung dapat memilih bersantai di hall atau ruangan VIP. Berbagai jenis minuman beralkohol, seperti bir dan wiski, tersedia. Pelanggan juga bisa memesan pendamping duduk. Namun, yang menarik perhatian adalah adanya permainan bola pimpong yang terpasang di setiap hall maupun ruangan VIP.

Permainan ini menggunakan sistem taruhan. Pemain memilih angka dari dua versi: 1–24 dengan pembayaran 22 kali lipat jika benar, atau 1–36 dengan pembayaran 34 kali lipat. Taruhan berkisar antara Rp10.000 hingga ratusan ribu per angka. Kemenangan dibayar dalam bentuk voucher yang bisa diuangkan.

Seorang pelanggan reguler berinisial G mengaku menikmati permainan ini. “Kalau lagi hoki, biaya minuman bisa tertutup,” ujarnya sambil tertawa. Ia juga menyebut hadiah formalitas, karena voucher dapat diuangkan langsung.

Aktivitas di D’VIBES PUB & KTV berlangsung dari sore hingga dini hari. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian di tempat umum diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp25 juta. Permainan bola pimpong dengan taruhan uang jelas masuk kategori perjudian yang melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazad belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *