Terbukti Lakukan Pengrusakan Pagar di Medan, Dokter Paulus Divonis 2 Tahun

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung, terdakwa kasus pengrusakan pagar milik Go Mei Siang. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soenpiet, dalam sidang di ruang Cakra 7, Selasa (23/9/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Philip.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan ketakutan pada korban dan menyebabkan kerugian materi Rp20 juta. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara berdasarkan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula pada 12 September 2023, ketika terdakwa Paulus bersama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Korban melihat terdakwa bersama rekan-rekannya dan sejumlah orang berseragam ormas merusak pagar menggunakan martil, linggis, dan cangkul. Pagar seng pun jatuh, rusak, dan kayu-kayunya berserakan.

Perbuatan terdakwa dipicu oleh sengketa lahan. Paulus mengklaim pagar seng tersebut berdiri di atas tanah miliknya sehingga ia tidak dapat mengakses lahan tersebut. Tindakan ini membuat korban mengalami ketakutan serta kerugian materi sebesar Rp20 juta. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *