VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, membenarkan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. Namun, penghapusan sistem ini belum sepenuhnya tuntas karena masih ada stiker yang masa berlakunya belum habis.
“Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Namun, bagi kendaraan yang masa berlaku stikernya masih aktif, program parkir berlangganan tetap bisa dipergunakan hingga masa berlaku berakhir. Stiker hanya berlaku selama satu tahun,” ujar Erwin Saleh, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, penjualan stiker barcode dilakukan secara masif sejak Juli hingga akhir 2024. Pada awal 2025, penjualan masih dilakukan meski jumlah pembeli jauh berkurang. Artinya, masyarakat yang membeli stiker pada awal 2025 masih dapat memanfaatkan program parkir berlangganan hingga awal 2026 atau satu tahun penuh sejak pembelian.
“Penjualan stiker barcode dimulai 1 Juli 2024. Namun sejak Mei 2025, Dishub Medan tidak lagi menjual stiker parkir berlangganan,” tambahnya.
Saat ini Dishub Medan tengah menata kendaraan yang masa berlaku stikernya telah habis.
“Petugas kami di lapangan melakukan penataan. Stiker yang masa berlakunya sudah habis akan dicabut, sedangkan yang masih aktif tetap dilayani sebagaimana mestinya,” jelas Erwin.
Ia menegaskan, Dishub Medan akan terus berupaya memperbaiki sistem perparkiran dengan regulasi yang lebih baik untuk meningkatkan pelayanan parkir tepi jalan bagi masyarakat.
“Ke depan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi sebagai komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Vin)
