VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polrestabes Medan mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (26/8/2025).
Aksi yang diikuti ratusan massa dengan tuntutan penghapusan tunjangan mewah anggota DPR awalnya berlangsung tertib. Namun, situasi memanas setelah sekelompok demonstran merobohkan pagar gerbang DPRD dan melempar batu serta petasan ke arah petugas.
Untuk mencegah kerusuhan meluas, aparat bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sebanyak 39 orang yang diduga sebagai provokator maupun pelaku anarkis diamankan, terdiri dari 15 mahasiswa dan 24 non-mahasiswa. Seluruhnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Kericuhan juga menyebabkan sejumlah aparat terluka saat berupaya menghalau massa. Beberapa personel dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan harus mendapat perawatan medis akibat lemparan benda tumpul, tusukan pipa, maupun terjatuh saat pengamanan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun apabila aksi dilakukan dengan cara anarkis hingga merusak fasilitas dan melukai petugas, maka aparat wajib bertindak,” ujarnya.
Ferry juga mengapresiasi sebagian besar peserta aksi yang tetap tertib dan kooperatif. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan hingga menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Polri selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, keselamatan masyarakat, termasuk peserta aksi sendiri, tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Hingga pukul 19.00 WIB, kondisi di sekitar Gedung DPRD Sumut berangsur kondusif. Aparat gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih bersiaga untuk memastikan keamanan serta mencegah kericuhan terulang.
Dengan langkah tegas dan terukur tersebut, Polda Sumut berharap masyarakat tetap menyalurkan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai undang-undang, sehingga kebebasan berpendapat dapat berjalan seiring dengan keamanan dan ketertiban umum. (V24/Mwd)
