Ribka Haluk Tegaskan Usulan Pemekaran Desa Ikuti Regulasi

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, usulan pemekaran desa di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ribka saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi dari daerah. Namun, setiap usulan pemekaran desa akan diproses sesuai aturan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,” kata Ribka.

Menurutnya, proses verifikasi penting dilakukan karena pemberian kode desa berkaitan dengan administrasi kependudukan dan penataan wilayah. “Apa yang menjadi tanggung jawab Kemendagri dan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, harus dibahas bersama. Secara hierarki usulan dari kabupaten akan naik ke provinsi, dan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi,” jelasnya.

Ribka menambahkan, Kemendagri juga mempertimbangkan aspek teknis dan historis dalam pemekaran 203 desa yang diusulkan. “Tim kami sudah punya tupoksi masing-masing. Nanti direktur yang mewakili para dirjen akan menyampaikan duduk persoalannya, apakah desa sudah terdaftar sebelumnya atau masih baru. Semua itu akan diverifikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, tim dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski masih ada catatan administratif yang perlu dilengkapi.

Melalui audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku. (V24/M.Rambe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *