VIRAL24.CO.ID – TULANG BAWANG – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat 2 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka berinisial AA (26), wiraswasta, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah rumah di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kapolsek Penawartama Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan AA merupakan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku lain, YS (31) dan AN alias PI (30), yang lebih dulu ditangkap pada Jumat (16/8/2024).
Ketiga pelaku diketahui membobol rumah milik Daryati (44), ibu rumah tangga, dengan modus masuk melalui pintu dapur belakang yang dirusak terlebih dahulu, saat korban sedang tertidur. Mereka kemudian mengambil dua sepeda motor (Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125), tabung gas elpiji 3 kg, dan satu ponsel Infinix Smart 6 warna light sea green.
“Para pelaku kabur menggunakan mobil pikap membawa barang curian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta,” jelas Iptu Harizal, Rabu (13/8/2025).
AA kini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ferdi)
