VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Seorang pria bernama M. Ridwan alias Iwan (29), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Aman No.14, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap polisi usai membongkar rumah kosong di Jalan Pembangunan Baru No.17, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Korban, Drs. Ramlan Bintang (57), warga Jalan Beringin Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengetahui rumah kontrakannya dibobol pada, Senin 21 Juli 2025. Aksi pencurian itu terekam CCTV.
Dalam rekaman terlihat tiga pelaku, yakni Ridwan bersama dua rekannya yang masih buron, Arif dan Ewin. Mereka menggasak sejumlah barang, antara lain lima pintu besi, lima pintu kayu kamar, dua pintu aluminium kamar mandi, empat jerjak jendela besi, serta 30 lembar seng atap rumah.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, menjelaskan penangkapan dilakukan pada, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Simpang Limun. “Saat dikembangkan untuk mencari dua pelaku lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Tindakan tegas terukur diberikan dan mengenai kaki kanan pelaku,” jelasnya.
Ridwan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis. Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi serta dua baju hasil pembelian dari uang penjualan barang curian.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu. “Sisa uang hasil curian digunakan untuk foya-foya, judi, dan membeli narkoba,” kata Kompol Daulat.
Saat ini Ridwan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Patumbak. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (V24/Mwd)
