VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Personel Polsek Medan Tembung berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggan, dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung, Rabu (20/8/2025).
Empat tersangka yang diamankan yakni M. Yasir Arafat (21) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan; MI alias Ibul (17) warga Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan; Julius Efata Simanjuntak (24) warga Desa Medan Estate; serta MZ (17) warga Desa Medan Estate.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban Kiano Raja Agatha, cucu Nuriatun (58), warga Desa Tembung. Pada Senin (11/8/2025) dini hari, korban yang sedang berolahraga disergap tersangka Yasir bersama rekannya. Korban dipiting, dibekap mulutnya, lalu digiring ke dalam gang sebelum handphone Oppo A5i miliknya dirampas.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Yasir pada Minggu (17/8/2025) di Desa Tembung. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya.
Tersangka MI alias Ibul, misalnya, terlibat perampasan sepeda motor Honda Vario 125 milik Muhammad Arifin (30) di Desa Sambirejo Timur pada 16 Juli 2025. Saat beraksi, Ibul bahkan mengancam korban dengan senjata tajam jenis samurai.
Sementara Julius Efata Simanjuntak dan MZ diketahui merampas sepeda motor milik Winfrin Prayogi Hardimansyah Hutagalung (22) di Komplek Vetpur, Desa Medan Estate, pada 20 Juli 2025. Keduanya kemudian ditangkap saat hendak beraksi kembali di lokasi yang sama, Minggu (17/8/2025).
“Keempat tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek AKP Ras Maju Tarigan. (V24/Mwd)