VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pria pelaku pencurian satu unit mesin genset. Kedua pelaku adalah Samuel Gindo Sibuea (45), warga Jalan Rotan, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, dan Mawardi (37), warga Jalan Selamat, Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Aritonang SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH MH mengatakan, kasus pencurian ini menimpa Reno Armin Sihombing (37), warga Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat 22 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru dengan Nomor: LP/B/687/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB dari dua lokasi berbeda oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Fidial Usmara SH,” ujar Iptu Tambunan, Sabtu (30/8/2025).
Samuel Gindo Sibuea ditangkap di Jalan Terong saat sedang duduk di sebuah warung kelontong. Saat diinterogasi, Samuel mengaku mencuri mesin genset bersama rekannya, Mawardi. Berdasarkan pengakuan itu, personel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mawardi saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Iskandar Muda, jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti berupa satu gembok besi yang telah dirusak dan satu kaos abu-abu. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa mesin genset yang dicuri dari rumah korban, pungkas Tambunan. (V24/Mwd)