VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria berinisial RS (30), warga Jalan Padat Karya, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
RS ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di pinggir Jalan Buntu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu dengan berat 0,65 gram.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan uang Rp50 ribu. Saat pelaku hendak menyerahkan sabu, ia langsung ditangkap. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 0,65 gram,” jelas AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Platina IV. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus RS.
Barang bukti yang disita antara lain Delapan plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, Satu kotak rokok, Uang tunai Rp150 ribu, Satu bungkus plastik klip kecil kosong, Satu sendok sabu dari plastik modifikasi.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (V24/Mwd)
