VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Pelaku diketahui bernama Bambang Suryadi alias BS (44), warga Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, SIK, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy di lokasi yang dimaksud. Saat pelaku hendak mengambil sabu dari dompet menggunakan tangan kanannya, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Thommy saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, satu buah dompet kecil, serta uang tunai sebesar Rp60.000. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Thommy menambahkan, berdasarkan analisis sementara, sabu seberat 4,81 gram tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 481 orang.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (V24/Mwd)