Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Gang Jawa Tembung

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tak henti-hentinya Satnarkoba Polrestabes Medan memberantas peredaran narkotika di Wilayah Hukumnya dengan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung. Pelaku atau pengedar sabu bernama Iskandar Matondang (46) warga Tembung.

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasatnarkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika. Kemudian pada hari Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap satu orang pria bernama Iskandar Matondang di Jalan Letda Sujono Gang Jawa Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung.

Adapun tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika. Dari penggeledahan disita barang bukti 1 dompet kecil yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 8 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp.180 Ribu yang ditemukan dikantong celana tersangka. Tersangka mengaku barang bukti sabu tersevut miliknya dengan tujuan dijual kembali, ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. Analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 8 gram bisa digunakan untuk 80 orang.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (V24/Mwd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *