Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu 8,22 Gram di Percut Sei Tuan

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku berinisial SH (38), warga Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 8,22 gram, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu dari plastik, satu dompet berwarna ungu, dan satu dompet kecil.

“Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Jumat (12/9/2025).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi mendapat laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Ketika menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Thommy.

Dalam pemeriksaan, SH alias Hendrik mengaku sabu yang disita milik H alias GT yang dititipkan untuk dijual. “Saya sudah dua bulan menjual sabu di Desa Bandar Khalipah,” kata tersangka.

Kasat Narkoba menambahkan, dengan penyitaan sabu seberat 8,22 gram, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 82 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *