Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Pil Ekstasi di Tanjung Rejo Sunggal

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan puluhan butir pil ekstasi di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Pelaku bernama Rachmadi Rahman (32), warga Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo. Penangkapan dilakukan pada, Senin 4 Agustus 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan S.I.K., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan memesan ekstasi kepada tersangka. Saat Rachmadi menyerahkan barang pesanan di dalam mobil yang digunakan petugas, polisi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.

“Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain lima butir ekstasi kombinasi warna biru dan kuning seberat 1,96 gram, lima butir ekstasi warna merah muda, serta happy five (H5) seberat 1,94 gram,” ujar AKBP Thommy, Selasa (12/8/2025).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (V24/Mwd)

Exit mobile version