Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Ekstasi di Percut Sei Tuan

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar pil ekstasi di Jalan Sidomulyo, Dusun VII, Gang Buntu, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku bernama Sugandi alias Gandi (25), warga setempat. “Pelaku sudah masuk dalam Target Operasi. Dari tangannya, petugas menyita 10 butir pil ekstasi berwarna kuning,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Senin (11/8/2025).

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menerima informasi dari warga bahwa kawasan Jalan Sidomulyo, Gang Buntu, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku untuk memesan ekstasi.

Saat pelaku tiba di lokasi, petugas langsung menangkapnya. Dari saku celana tersangka ditemukan 10 butir ekstasi. Sugandi mengaku barang itu milik seseorang berinisial RD dan ia hanya diminta menyimpan serta mengantarkan kepada pembeli. “Satu butir dijual dengan keuntungan Rp30 ribu,” ujar Thommy. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *