VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Listrik, tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan. Tersangka berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sembilan butir pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Kamis (18/9/2025).
AKBP Thommy menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa parkiran Apartemen Travelers kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk memesan sembilan butir ekstasi seharga Rp190 ribu.
Saat tersangka tiba di lokasi dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan. “Dari tangan kiri pelaku disita sembilan butir inex,” jelas AKBP Thommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah menjual ekstasi selama tujuh bulan terakhir. Barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial MD. (V24/Mwd)
