VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Aidil Pratama Ruddin alias Iprat (24), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, dan Rendika Pradana alias Rendi (31), warga Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari. Keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Pada Selasa 22 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Aipda Freddy Sinaga melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kenanga Sari dan berhasil menangkap kedua tersangka.
“Dari hasil penangkapan, kami menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Berdasarkan pengakuan, kedua tersangka telah menjual sabu selama dua bulan terakhir. Mereka memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp150.000 dan Rp70.000,” ujar AKBP Thommy dalam keterangannya, Rabu (31/7/2025).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Thommy. (V24/Mwd)
