Polrestabes Medan Tangkap Dua Bandar Sabu di Jalan Kongo Sunggal

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka yang merupakan target operasi (TO) tersebut adalah Edi Satri (27) dan Bayu Satrio Pratama (29), warga Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,96 gram, uang tunai sebesar Rp50.000, dan satu unit timbangan elektrik,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (1/8/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Sori Muda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan memesan sabu dari tersangka. Saat Edi Satri hendak menyerahkan satu bungkus sabu kepada petugas yang menyamar, anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tujuh bungkus sabu tambahan di ruang tamu, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp50.000 dari saku celana Edi Satri.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan akan dijual kembali. Selanjutnya, mereka dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Melalui pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 196 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Thommy Aruan. (V24/Mwd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *