Polrestabes Medan Tangkap Bandar Ekstasi Jadi TO di Helvetia

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkoba yang masuk daftar Target Operasi (TO). Pelaku berinisial MIN (26), warga Jalan Karsa, Gang Bilal Al Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, ditangkap di sebuah kos di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, mengatakan dari tangan tersangka disita barang bukti berbagai jenis ekstasi baru, Sabtu (16/8/2025) siang.

Barang bukti itu terdiri atas 5 butir ekstasi kuning merek Heineken (2,11 gram), 14 butir ekstasi ungu merek Tengkorak (5,42 gram), 7 butir ekstasi biru merek Kerang Biru (3,01 gram), 11 butir ekstasi merah merek Tesla (4,45 gram), 1 unit sepeda motor Vario BK 2787 AHF.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku di kos tersebut pada, Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 26 butir ekstasi berbagai jenis di laci sepeda motor Vario milik pelaku. Dari hasil interogasi, MIN mengaku masih menyimpan narkotika di kamar kosnya. Petugas kemudian menemukan 11 butir ekstasi merek Tesla dalam sebuah toples di atas meja.

“Seluruh barang bukti itu diakui milik tersangka. Ia mendapatkan ekstasi dari seorang berinisial J untuk dijual kembali di Kota Medan, dengan keuntungan sedikitnya Rp50 ribu per butir,” jelas AKBP Thommy.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, MIN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga pidana mati. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *