Polrestabes Medan Tangkap Bandar Besar Narkoba di Medan Helvetia

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya, polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai bandar besar sabu di Jalan Karya Pembangunan, Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Pemuda tersebut diketahui bernama Muhammad Irfan (35), warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 5,10 gram, 22 butir pil ekstasi, tujuh butir pil happy five, serta uang tunai Rp220 ribu.

“Tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara itu merupakan target operasi polisi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Thommy, penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebut adanya seorang laki-laki terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kemudian meringkus Muhammad Irfan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Bersama barang bukti, ia langsung digelandang ke markas polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 122 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *