Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Perhubungan, Gang Karto, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku yaitu M. Olvin Reza Aditya Sibarani (25), warga Jalan Perhubungan Dusun XV Gang Wale, dan Nanda Laksana (37), warga Dusun V Cempaka, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,92 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet kecil, dan uang tunai Rp300 ribu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Selasa (23/9/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika. Pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim dipimpin Aipda Hendro Kuswoyo melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak bertransaksi. Dari penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,92 gram dan satu timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria bernama Bawor untuk dijual kembali. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut polisi, kedua pelaku sudah sebulan berjualan sabu. “Dari penangkapan ini, setidaknya 12 orang pengguna berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tandas Thommy. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Exit mobile version