VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku berinisial R (32), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Karya Sehati Gang H. Dalam operasi itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghampiri pelaku yang menawarkan sabu. Saat pelaku hendak menyerahkan satu paket sabu dari saku celananya, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,33 gram, dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,02 gram, serta uang tunai Rp49 ribu,” ujar AKBP Thommy, Kamis (28/8/2025).
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modusnya, tersangka merupakan residivis narkotika. Ia membeli sabu seberat 1 gram dari RD, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (V24/Mwd)
