Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Kelambir V

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial MYN (25), warga Jalan Masjid, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ia ditangkap saat diduga menjual narkotika jenis sabu di Jalan Kelambir V, Gang Bersama, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Rabu (6/8) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang dicurigai menjual narkotika. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku hendak menyerahkan sabu dengan tangan kanannya, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari pelaku disita dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,12 gram. Ia mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual kepada orang lain, yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial F,” kata AKBP Thommy, Jumat (15/8/2025).

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Exit mobile version