VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa 29.731,68 gram sabu, 19.800 butir pil ekstasi, dan 22.750 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan tanpa ada yang disisihkan, kecuali untuk kepentingan laboratorium forensik.
Selain pemusnahan barang bukti, petugas juga menangkap lima anggota sindikat narkotika lintas provinsi. Mereka adalah DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjung Balai; AP (38), warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat; MYS (40), warga Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal; serta S (36), warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak 2, Kabupaten Aceh Tengah.
“Pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Medan dan Asahan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/9/2025).
Sebelum dimusnahkan, polisi terlebih dahulu menguji keaslian narkoba tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti dinyatakan asli.
Menurut Kapolrestabes, total barang bukti yang diamankan mencapai 29.976 gram sabu, 20.000 butir pil ekstasi, dan 22.900 gram ganja. Dari jumlah itu, disisihkan 244,32 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 150 gram ganja untuk kepentingan uji laboratorium.
“Kami tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama. Pemusnahan dilakukan secepatnya dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator,” jelas Parhorian.
Ia juga mengimbau masyarakat dan jajarannya untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka asal Tanjung Balai dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Tiga tersangka lainnya dari Medan, Aceh, dan Deli Serdang dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kronologinya, DC dan MEP ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun II, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dari keduanya, polisi menyita 10.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik berisi 10.000 butir ekstasi, 13 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 13.000 gram, serta 17 bungkus teh Cina hijau berisi sabu seberat 16.976 gram.
Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dari tangan mereka, petugas mengamankan satu kotak berisi ganja kering seberat 1.000 gram dan 28 bungkus ganja seberat 21.900 gram.
“Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan sekitar 342.660 jiwa dari bahaya narkoba,” tandas Parhorian. (V24/Mwd)












