VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya adalah Muhammad Darmawan (45), warga Jalan Belibis 20, dan Tri Putra Anwar (28), warga Jalan Parkit 13.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,95 gram, uang hasil penjualan, sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, serta dompet.
“Kedua pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) di seputaran Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil membekuk keduanya saat hendak bertransaksi di lokasi.
Menurut AKBP Thommy, modus operandi tersangka adalah menjual sabu kepada pengguna di kawasan Perumnas Mandala. “Analisis sementara, sabu seberat 0,95 gram ini cukup untuk dikonsumsi sekitar 10 orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (V24/Mwd)