VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba pada, Jumat 12 September 2025, seorang pengedar sabu ditangkap di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak. Tersangka berinisial Julian Syahputra (22), warga setempat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 paket sabu, sebuah dompet, satu pipet ujung runcing, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp50 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Desa Lama, pada Selasa (16/9/2025)
“Kami menerima laporan dari warga, lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti, tetapi aksinya terlihat oleh petugas,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar wilayah kita terbebas dari bahaya narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (V24/Mwd)
