VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Terusan, Kelurahan Terjun, pada Sabtu 6 September 2025. Tersangka berinisial DA (22) diamankan dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu lembar tisu, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Terusan. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, saat penangkapan berlangsung, tersangka kedapatan sedang menggenggam sabu yang diduga hendak diserahkan kepada pembeli.
“Saat diamankan, tersangka sedang menggenggam sabu yang akan diserahkan kepada pembeli. Kini tersangka sudah kami tahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasat Narkoba juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin. Informasi dari warga sangat membantu dalam pemberantasan narkoba. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Ismail Pane. (V24/Mwd)
