Polres Belawan Identifikasi Mayat Mr. X yang Ditemukan di Paluh Pandan

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan proses identifikasi terhadap mayat laki-laki tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan warga di Ujung Benteng Paluh Pandan, Kelurahan Belawan Bahari, pada Kamis 29 Mei 2025.

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai penemuan mayat tersebut, pihaknya segera melakukan langkah-langkah identifikasi.

“Setelah kami mendapatkan informasi adanya penemuan mayat laki-laki tanpa identitas, kami melalui Kaur Identifikasi Aiptu Lilipali langsung melakukan pengecekan ke RS Bhayangkara Polda Sumut tempat jenazah dititipkan,” ujar AKP Riffi Noor Faizal kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, kondisi jasad yang telah membusuk cukup menyulitkan proses identifikasi awal. Namun, tim identifikasi tetap berupaya dengan mengambil sampel sidik jari menggunakan teknik pengambilan kulit jari dari beberapa jari yang masih memungkinkan untuk dibaca.

“Kami melakukan pengambilan kulit jari menggunakan gunting medis pada jari jempol kiri, telunjuk kanan, dan jari manis kiri yang masih berpotensi terbaca sidik jarinya. Dari hasil pencocokan, diperoleh skor kecocokan tinggi yang mengarah kepada identitas korban bernama Iskandar Maulana (40), warga Jalan A.R. Hakim Gang Piring, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” jelasnya.

AKP Riffi Noor Faizal menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk segera mendatangi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan atau RS Bhayangkara Polda Sumut guna melakukan pengecekan data yang dimiliki, agar penyelidikan lebih lanjut dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

“Kami mohon kerja sama pihak keluarga untuk segera mengkonfirmasi identitas korban secara resmi, agar proses hukum dan penyelidikan terkait penyebab kematian bisa segera kami lanjutkan,” tutupnya. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Exit mobile version