VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 32,6 kilogram sabu-sabu serta obat keras jenis etomidate dan ketamin sebanyak 1.704 sachet kecil merek Supreme. Pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga Agustus 2025.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan dari tiga laporan polisi pihaknya berhasil mengamankan delapan tersangka, terdiri atas tujuh pria dan satu wanita.
“Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan disita dari tujuh tersangka berdasarkan dua laporan polisi, sementara satu laporan polisi lainnya terkait obat keras,” ujar Kapolres Asahan saat pemusnahan di halaman Mapolres Asahan, Jumat (19/9).
Ia menjelaskan, total barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan meliputi 32.611,74 gram sabu-sabu serta 1.704 sachet kecil obat keras etomidate dan ketamin. Dari pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 40.000 jiwa, tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (RE)












