Polisi Ringkus Pengedar di Jalan Lampu 1 Medan Kota, Sita 1,25 Gram Sabu

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar sabu di kawasan Jalan Lampu 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. Tersangka bernama Agus Sahputra (35), warga Jalan Lampu 1, Medan.

“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat bersih 1,25 gram, satu bungkus plastik kosong, satu dompet, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp70 ribu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/8/2025).

Thommy menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di Jalan Lampu 1. Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tersangka berada di lokasi.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli. Saat tersangka menawarkan paket sabu seharga Rp70 ribu, petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sabu seberat 1,25 gram.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Thommy.

Menurutnya, modus operandi tersangka adalah menjual sabu kepada warga sekitar Jalan Lampu 1. “Dengan penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10 orang dari penyalahgunaan sabu,” tandasnya. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *