VIRAL24.CO.ID – BINJAI – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai, pada April 2025.
Dalam pengungkapan ini, personel Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap delapan pelaku berinisial IS, MS, AFP, SPS, ZI, IIY, A, dan AB.
“Kedelapan pelaku terbukti menculik dan membunuh korban Syahdan Syaputra Lubis. Saat ini mereka ditahan di Lapas,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8/2025).
Ricko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri korban melapor bahwa suaminya menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Korban diduga memiliki utang narkoba kepada pelaku berinisial ID.
“Pelaku bersama rekan-rekannya menculik korban di pelataran parkir Diskotik Blue Star, lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedelapan pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor penculikan dan penganiayaan, hingga pembuang jasad korban. Para tersangka dijerat pasal penculikan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, tas, senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan sejumlah barang lainnya. (V24/MA)