VIRAL24.CO.ID – TANJUNGBALAI – Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba sepanjang 1 Januari–28 Agustus 2025.
Sebanyak 829 tersangka ditangkap dengan barang bukti utama 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, serta 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya. Dari pengungkapan itu, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2,6 juta jiwa dengan nilai ekonomi yang digagalkan mencapai Rp562 miliar.
Konferensi pers kasus ini digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025), dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, pejabat Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, serta unsur Forkopimda dari Asahan dan Batubara.
Calvijn mengungkapkan ada tujuh modus operandi yang digunakan jaringan narkoba di Sumut, yakni transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi darat di SPBU, rumah makan dan minimarket, penggunaan PMI sebagai kurir, transaksi di sawah dan pemakaman, peredaran di tempat hiburan malam, serta transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong, dan tangkahan kapal.
“Pengungkapan ini bukan kerja sektoral semata. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all,” ujar Calvijn.
-
Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka, 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kg ketamin, 2.000 vape.
-
Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka, 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, 43.420 butir ekstasi.
-
Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka, 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, 301 butir ekstasi.
-
Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka, 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, 3.393 vape.
Tiga kasus besar yang menonjol yakni penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka AP yang dikendalikan DPO X, penyitaan 10 kilogram sabu di Asahan dari tersangka A, serta pengungkapan lebih dari 1.000 pot vaping mengandung obat terlarang oleh Polres Asahan.
Selain itu, Polda Sumut menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka ditahan, sementara 20 pengguna positif narkoba diarahkan rehabilitasi.
Operasi juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam seperti Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Tanjungbalai), serta Nirwana Karaoke (Batubara). Dari enam kasus di lokasi itu, polisi menangkap 11 tersangka dengan barang bukti 62 butir ekstasi.
Calvijn mengajak masyarakat aktif melawan narkoba. “Jika mengetahui informasi terkait DPO, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi. “Atas nama pemerintah daerah, kami sangat mengapresiasi upaya Polda Sumut dalam memberantas narkoba. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya. (V24/MA)
