VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran SD–SMP senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2021, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).
Kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting menegaskan, aplikasi tersebut berfungsi hingga akhir 2022. Pernyataan ini, kata mereka, didukung kesaksian para kepala sekolah di persidangan. Kerusakan aplikasi setelah 2022 disebut menjadi tanggung jawab penyedia, yakni CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital, bukan terdakwa.
PH juga menyoroti pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tidak digunakan, serta metode total loss auditor JPU yang dinilai mengabaikan fakta penggunaan aplikasi. Mereka menilai perhitungan kerugian negara menjadi tidak valid karena tidak memasukkan biaya pelatihan, pendampingan, dan kebutuhan operasional lainnya yang telah dilaksanakan.
Selain itu, PH mempersoalkan perubahan unsur dakwaan dari “lalai” menjadi “sengaja” tidak memeriksa hasil pekerjaan. Menurut mereka, perubahan ini mempengaruhi konstruksi hukum dan harus ditanggapi secara serius oleh majelis hakim.
Ilyas melalui kuasa hukumnya juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana proyek. Uang Rp500 juta yang pernah ia titipkan disebut sebagai tanggung jawab moral dan diminta untuk dikembalikan karena bukan hasil kejahatan.
Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menunda sidang hingga 28 Agustus 2025. (V24/Red-01)












