INIKEPRINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Asahan mengukuhkan 37 Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pelanggaran keimigrasian di tingkat masyarakat. Pengukuhan dipimpin oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, Selasa (30/9/2025).
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, edukasi, dan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara. Kabupaten Asahan menjadi salah satu daerah yang dipilih karena memiliki wilayah pesisir yang rawan menjadi jalur aktivitas ilegal, termasuk perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Sebanyak 37 desa dari enam kecamatan ditetapkan sebagai desa binaan berdasarkan tingkat kerentanan wilayah. Melalui program ini, desa diharapkan menjadi pusat penguatan tata kelola kependudukan, wadah sosialisasi keimigrasian, serta ruang koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi keimigrasian. Sebagai bentuk komitmen, setiap desa peserta menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) sebagai identitas dan simbol tanggung jawab dalam menjalankan program tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan pentingnya peran desa sebagai benteng perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.
“Desa adalah titik awal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kekuatan pengawasan di level desa akan membantu mencegah terjadinya perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ujar Theodorus.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menjelaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada sosialisasi.
“Desa Binaan merupakan platform koordinasi lintas sektor yang memperkuat kesadaran kolektif sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami isu keimigrasian,” ujarnya.
Wakil Bupati Asahan, Rianto, juga menegaskan bahwa posisi geografis Asahan yang berada di pesisir timur Sumatera Utara dan berbatasan dengan Selat Malaka membuat wilayah ini rawan terhadap penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, dan praktik percaloan tenaga kerja ilegal.
“Kami mendorong aparatur desa untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi dengan memastikan setiap keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri mengikuti jalur legal serta menggunakan dokumen resmi,” kata Rianto.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Desa Binaan Imigrasi diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, imigrasi, dan masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan transnasional serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga Asahan.
